Saturday, September 14, 2019

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal ( SPMI )


Apa Itu Sekolah Model SPMI ?


Pada tahun 2016 ini Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di  seluruh Indonesia menggulirkan satu program bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Program ini dilaksanakan dengan memilih beberapa sekolah tingkat SD, SLTP dan SLTA di seluruh Indonesia untuk menjadi sekolah model bagi pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal (SPMI)

Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia, model artinya pola (contoh, acuan, ragam dan sebagainya) dari sesuatu yang akan dibuat atau dihasilkan. Jadi secara sederhana, model dapat dimaknai sebagi contoh atau acuan. Sedangkan SPMI merupakan kepanjangan dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal . Sistem penjaminan mutu internal adalah system penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri oleh pihak sekolah. Berdasarkan hal tersebut di atas, sekolah model SPMI dapat diartikan sebagai sekolah yang menjadi contoh atau acuan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal.

Agar anda memiliki pengetahuan yang mendalam tentang SPMI silahkan unduh Juklak SPMI 

Baca juga : KKM Revisi kelas 2
                   

Definisi sekolah model menurut Buku Juknis Dikdasmen, adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh LPMP untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri; menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri  serta memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya.

Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontoan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.
Kriteria Sekolah Model

1.      Sekolah belum memenuhi SNP
2.      Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model.
3.      Adanya dukungan dari pemerintah daerah.
     Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di sekolah harus dilakukan oleh seluruh anggota sekolah yaitu kepala sekolah, guru, siswa dan staf sekolah sesuai tugasnya masing-masing. Ada lima tahapan siklus  yang harus dilaksanakan yaitu:
1.      Tahap pertama adalah memetakan mutu sekolah dengan berpedoman pada EDS
2.      Tahap kedua adalah membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah
3.      Tahap ketiga adalah pelaksanaan program penjaminan mutu sekolah
4.      Tahap Ke empat adalalah  monitoring dan evaluasi
5.      Tahap kelima  strategi peningkatan mutu sekolah

Friday, September 13, 2019

Permen 8 Standar Nasional pendidikan


8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan itu sendiri terdiri dari 8 poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang ada di Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
 7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
v  Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,danpelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu 
v  Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradapab bangsa yang bermartabat.
v  Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, danX berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

                 1.Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan adalah: 
§  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.20 Tahun 2016 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016]
       (Download Permendikbud No 20 Tahun 2016)
      
      
2.Standar Isi
§  Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
§  Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar isi adalah:  Permen nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download Permediknas no 21 th 2016]

3.Standar Proses

§  Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
§  Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar proses adalah:
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses  
§  Update Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses  Silahkan ( Download )


4.Standar Pendidik dan Kependidikan

§  Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: 
-          Kompetensi pedagogik
-          Kompetensi kepribadian
-          Kompetensi profesional; dan
-          Kompetensi sosial.
§  Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
§  Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah: 
§  Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah (  Download  )  
§  Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah ( Download )
§  Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ( Download )  
§  Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah [Download]
§  Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Download )
§  Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah 
§  Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor 

5.Sarana dan Prasarana

 Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang  kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

§  Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah: 
§  Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA  ( Download )


6.Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download permen No 19 Tahun 2007].

7.Standar Pembiayaan Pendidikan

 Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
*Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
    melekat pada gaji, 
*Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
*Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) [Download permen nomor 69 Tahun 2009].

8.Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 
*Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
*Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
*Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: 
*Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
*Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Update terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian [Download]

Monday, September 2, 2019

RPP Terbaru Revisi 2019



Rencana Pelaksanaan Pembeajaran (RPP)


        Halo Bapak dan Ibu guru, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan RPP Kelas 3 SD / 
         MI Kurikulum 2013 Revisi Semester 1 dan 2 untuk semua tema dan sub tema yang bisa di 
         unduh secara gratis.


         Di sini kami juga telah menyusunnya dengan sedemikian rupa agar Bapak dan Ibu guru bisa 
         mendownloadnya dengan mudah.

         Namun sebelumnya mari kita simak  bagaimana menyusun RPP yang sesuai  Permendikbud               No. 22 Tahun 2016.

RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran,buku panduan guru, dan referensi lain yang mendukung.Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok (KKG) di sekolah/madrasah yang dapat dikoordinasikan, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah.

Komponen  RPP
Komponen RPP merujuk pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016, terdiri atas:

a.            identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.           identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.            kelas/semester;
d.           materi pokok;
e.            alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.                  tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.           kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.           materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.             metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD yang akan dicapai;
j.        media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.      sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.        langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.    penilaian hasil pembelajaran.

Catatan:  Komponen RPP tersebut di atas bersifat minimal, artinya setiap satuan pendidikan diberikan peluang untuk menambah komponen lain, selama komponen tersebut memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembelajaran



Prinsip - Prinsip Penyusunan RPP

Mekanisme pelaksanaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan (termasuk didalamnya kegiatan evaluasi), dan pertimbangan daya dukung.Tahap pertama, perencanaan pembelajaranyangdiwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.
  2. Partisipasi aktif siswa.
  3. Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan

Langkah – langkah Penyusunan  RPP
a.    Mengkajisilabus tematik meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3)proses pembelajaran; (4) penilaian pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar.
b.    MerumuskanindikatorpencapaianKD.
c.    Mengembangkan materi pembelajaran. MateriPembelajarandapatberasaldaribukutekspelajaran (buku siswa) dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal,materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungansekitaryang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaranreguler, pengayaan, dan remedial.
d.   Menjabarkan kegiatan pembelajaran yangadapada silabus dalam bentukyang lebih operasionalberupapendekatan saintifik disesuaikan dengan kondisi siswa dan satuanguruantermasuk penggunaan media,alat, bahan, dan sumber belajar.
e.    Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan berdasarkan alokasiwaktu padasilabus.Selanjutnya dibagi ke dalam kegiatanpendahuluan, inti, dan penutup.
f.     Mengembangkan penilaian pembelajaran dengan cara menentukanlingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta membuatpedoman penskoran.
g.    Menentukanstrategipembelajaranremedialsegerasetelah dilakukan penilaian.
h.    Menentukan  Media,  Alat,  Bahan,  dan  Sumber  Belajar disesuaikan  dengan yang  telah  ditetapkandalamlangkah penjabaran proses pembelajaran.

Contoh Format RPP Tematik Terpadu


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN(RPP)
TEMATIK TERPADU

Sekolah                        :           ..................................
                                    Kelas/Semester            :           ..................................
                                    Tema                           :           ..................................
                                    Subtema                      :           ..................................
                                    Pembelajaran ke          :           ..................................
                                    Alokasi Waktu            :           ..................................

A.    Kompetensi Inti (KI)
1.      ...............................................................................................................................
2.      ...............................................................................................................................
3.      ...............................................................................................................................
4.      ..............................................................................................................................

Dicuplik dari Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 atau Buku Guru

  1. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi *)
PPKn
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.1............................................................
-
2.1............................................................
-
3.1.............................................................
..............................................................
4.1.............................................................
..............................................................

Bahasa Indonesia
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.1............................................................
..............................................................
4.1.............................................................
..............................................................

Matematika
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.1. .........................................................
..............................................................
4.1...........................................................
..............................................................

*) : Dituliskan KD pada KI -3  dan  KD pada KI – 4   dari   seluruh  muatan  pelajaran yang ada dalam pemetaan setiap pembelajaran. Khusus untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan  PPKn, dituliskan  KD pada KI – 1, KD pada KI – 2, KD pada Ki-3 dan KD pada KI - 4.

·      Indikator KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 dicuplik dari buku guru dan bisa diubah/disesuaikan atau dikembangkan oleh guru.

C.       Tujuan Pembelajaran
·         Tujuan pembelajaran ditambahkan pada komponen RPP Tematik Terpadu karena berfungsi untuk memandu guru dalam mengaitkan berbagai konsep muatan mata pelajaran melalui berbagai aktivitas pembelajaran.
·         Tujuan pembelajaran memuat proses dan hasil pembelajaran.
·         Tujuan pembelajaran diupayakan memuat A (audience) yakni siswa, B (behavior) atau kemampuan yang akan dicapai, C (condition) atau aktivitas yang akan dilakukan, dan D (degree) atau tingkatan/perilaku yang diharapkan.

D.       Materi Pembelajaran
·      Materi pelajaran dapat berasaldari buku siswadan bukuguru,sumberbelajarlainberupamuatan lokal,materi kekinian,kontekspembelajarandarilingkungan sekitar.
·      Materi pembelajaran pada RPP bisa memuat pokok-pokok materi pembelajaran.




E.  Metode Pembelajaran

·      Dituliskan metode belajar aktif yang akan digunakan

F.   Langkah-langkah Pembelajaran

1.      KegiatanPendahuluan

Merupakan kegiatan awal dalam pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian siswa dalam proses pembelajaran.

2.      KegiatanInti
Salah satu alternatif yang dapat digunakan dalam kegiatan inti adalah pendekatan saintifik, yaitu :
·               Mengamati
·               Menanya
·               Mengumpulkaninformasi/mencoba
·               Menalar/mengasosiasi
·               Mengomunikasikan

Padakegiataninti,kelimapengalamanbelajartidak harus berurutan dan tidak harus muncul seluruhnyadalam satu pembelajaran tetapidapat dilanjutkan pada pembelajaran berikutnya,tergantung cakupan muatan pembelajaran.Setiap langkah pembelajaran dapat menggunakan berbagai metode dan teknik pembelajaran.

3.      KegiatanPenutup

Merupakan kegiatan akhir pembelajaran berupa membuat rangkuman/simpulan, melakukan refleksi, melakukan penilaian dan merencanakan tindak lanjut pembelajaran




G. Penilaian

1.Teknikpenilaian
2.Instrumenpenilaian
3.PembelajaranRemedialdanPengayaan Pembelajaran

H.  Media/Alat, Bahan dan Sumber Belajar

1. Media/alat
2.Bahan
3.SumberBelajar

Catatan:
Komponen RPP tersebut di atas bersifat minimal, artinya setiap satuan pendidikan diberikan peluang untuk menambah komponen lain, selama komponen tersebut memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembelajaran.






Nah bagi Bapak dan Ibu guru yang ingin mendownload RPP Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi di sini kami mengurutkannya berdasarkan tema.

File RPP yang ada di sini memiliki format .doc, sehingga Bapak dan Ibu guru bisa menyesuaikannya sendiri jika memang ada bagian yang kurang dan perlu disesuaikan. 

Berikut ini deretan RPP Kelas 3 yang bisa di untuh oleh Bapak dan Ibu guru:


RPP Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi 2018 - Tema 1
Baca Juga : Dokumen 8 Standar Nasional Pendidikan
                    Sistem Penjaminan Mutu Internal ( SPMI )
                    KKM Revisi Terbaru
                 

Demikian informasi mengenai RPP Kelas 3 SD yang bisa kami sampaikan, jika Bapak dan Ibu guru ingin meminta RPP yang lain jangan sungkan untuk menyampaikannya melalui kolom komentar. Terimakasih