Mengenal Ciri dan Jenis Diklat PNS/ASN dalam penjelasan karena teramat
penting pada pengisian PUPNS dengan maksud kami ingin
mengingatkannya kembali, agar di e-pupns tak bingung membedakan jenis diklatnya
dan pada jenjangnya. bagi yang perlu petunjuk bisa di download pad link di bawah ini http://downloads.ziddu.com/download/24990077/buku-petunjuk-epupns-admin.pdf.html
Pendidikan
dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Jenis dan Jenjang DIKLAT
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.
Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan
Lalu bagaimana membedakan Jenis Diklat Formal Dan Non Formal Pada PUPNS
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru,
sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , contoh : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst
Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/2015/09/jenis-dan-jenjang-diklat-pns-fungsional.html#ixzz3lTjjqucJ
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Jenis dan Jenjang DIKLAT
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.
Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan
Lalu bagaimana membedakan Jenis Diklat Formal Dan Non Formal Pada PUPNS
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru,
sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , contoh : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst
Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/2015/09/jenis-dan-jenjang-diklat-pns-fungsional.html#ixzz3lTjjqucJ
Di bawah ini juga jenis-jenis diklat yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pengisian PUPNS
·
DIKLAT STUKTURAL :
1.
Diklat PIM II
2.
Diklat PIM III
3.
Diklat PIM IV
4.
Diklat Prajabatan CPNS Gol III
5.
Diklat Prajabatan CPNS Gol III Ex Honorer
6.
Diklat Prajabatan CPNS Gol I & II
7.
Diklat Prajabatan CPNS Gol I & II Ex Honorer
·
DIKLAT TEKNIS & FUNGSIONAL :
§ Diklat fungsional
1. Diklat TOT Outword
Bound
2. Diklat TOT PKT ( Pola
Kerja Terpadu )
3. Diklat TOT Umum
Kewidyaiswaraan
4. Diklat TOT Perencanaan
Peningkatan Kinerja
§ Diklat Teknis yang
pernah diadakan di Pusdiklat Kemendagri :
1. Orientasi Tugas
Peranan Wanita dalam Pembangunan
2. Diklat Peningkatan
Kapasitas Aparat Pemerintahan Desa
3. Diklat Teknis Aplikasi
TI Administrasi Pemerintahan Desa
4. Diklat Standar
Pelayanan Minimal (SPM)
a. Bagi Pengambil
Kebijakan
b. Penyusunan Rencana
Pencapaian
5. Diklat Manajemen
Outward Bound
6. Diklat IGOS (
Indonesia Go Open Sources )
7. Diklat Teknologi
Informasi Terpadu
8. Diklat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil
9. Diklat PBJ ( Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah)
10. Diklat
Enterpreunership Agribisnis bagi Purna Bakti
11. Diklat AKD ( Analisis
Kebutuhan Diklat )
12. Diklat Administrasi
Kepegawaian
13. Diklat Analisis
Kepegawaian
14. Diklat Pengukuran
Batas Wilayah
15. Diklat Program dan
Rencana Kerja
16. Diklat Program Diklat
§ Diklat yang lainnya
yang mungkin diadakan
1. Diklat Kepemimpinan
Pemerintahan Dalam Negeri
2. Diklat Orientasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3. Diklat Manajemen
Pemerintahan Tingkat Desa
4. Diklat Manajemen
Pemerintahan Tingkat Kelurahan
5. Diklat Manajemen
Pemerintahan Tingkat Kecamatan
6. Diklat Manajemen
Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota
7. Diklat Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Diklat Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
9. Diklat Penanggulangan
Bencana
10. Diklat Peningkatan
Kapasitas Komunikasi Massa bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
11. Diklat Penyusunan
Program dan Rencana Kerja
12. Diklat Pengembangan
Kompetensi Seketaris Desa
13. Diklat Pengenalan
Tugas Anggota DPRD
14. Diklat Legislasi bagi
Anggota DPRD
Terima kasih atas di muatnya penjelasan ini, jadi bagi guru PLPG/PPGJ merupakan diklat Formal
ReplyDeletesama-sama
DeleteTerima kasih informasinya..
ReplyDeletesama-sama
DeleteTRIMAKASIH infonya
ReplyDeletecopy paste nih kayaknya
ReplyDeletetrims infonya
ReplyDeletemohon ijin copy paste
Di dalam dapodik ada bbrp jenis diklat
ReplyDelete1 DIKLAT PRAJABATAN (jelas)
2 DIKLAT PRATUGAS
3 DIKLAT PENJENJANGAN (jelas)
4 DIKLAT MANAJEMEN (jelaS)
5 DIKLAT TEKNIS PROFESI KEPENDIDIKAN
6 DIKLAT TEKNIS PROGRAM KEPENDIDIKAN
7 DIKLAT TEKNIS UMUM/ADM DAN MANAJEMEN
8 DIKLAT FUNGSIONAL KEPENDIDIKAN
9 dst sdh paham
NAH... PLPG masuk ke mana y??