8
Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP
Standar Nasional
Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan itu
sendiri terdiri dari 8 poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan yang ada di Indonesia:
1. Standar Kompetensi
Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan
Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian
Pendidikan
Fungsi dan Tujuan
Standar Nasional Pendidikan
v Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,danpelaksanaan,
dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu
v Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradapab bangsa yang
bermartabat.
v Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, danX berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
1.Standar
Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan adalah:
§ Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.20 Tahun 2016 menetapkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016]
2.Standar
Isi
§ Standar
Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
§ Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar isi adalah: Permen nomor 21 tahun 2016 tentang Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download Permediknas no 21 th 2016]
3.Standar Proses
§ Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
§ Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar proses adalah:
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
§ Update
Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
tentang Standar Proses Silahkan ( Download )
4.Standar Pendidik dan Kependidikan
§ Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini
meliputi:
-
Kompetensi pedagogik
-
Kompetensi kepribadian
-
Kompetensi profesional; dan
-
Kompetensi sosial.
§ Pendidik
meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB,
SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada
lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong
belajar, dan tenaga kebersihan.
§ Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
§ Nomor
12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah ( Download )
§ Nomor
13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah ( Download )
§ Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ( Download )
§ Nomor
24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah [Download]
§ Nomor
25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Download )
§ Nomor
26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
§ Nomor
27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
5.Sarana dan Prasarana
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
§ Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah:
§ Nomor
24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA ( Download )
6.Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3
(tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah [Download permen No 19 Tahun 2007].
7.Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal
sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud di atas meliputi:
*Gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta segala tunjangan yang
melekat
pada gaji,
*Bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan
*Biaya operasi pendidikan tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Peraturan menteri yang berkaitan dengan
standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar
Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) [Download permen nomor 69 Tahun 2009].
8.Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
*Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
*Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan; dan
*Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi terdiri atas:
*Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
dan
*Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan.
Update terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian [Download]