Apa Itu Sekolah
Model SPMI ?
Pada tahun 2016 ini Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
(LPMP) di seluruh Indonesia menggulirkan satu program bagi
peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Program ini dilaksanakan dengan
memilih beberapa sekolah tingkat SD, SLTP dan SLTA di seluruh Indonesia untuk
menjadi sekolah model bagi pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Internal (SPMI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, model
artinya pola (contoh, acuan, ragam dan sebagainya) dari sesuatu yang akan
dibuat atau dihasilkan. Jadi secara sederhana, model dapat dimaknai sebagi
contoh atau acuan. Sedangkan SPMI merupakan kepanjangan dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Internal . Sistem penjaminan mutu internal adalah system penjaminan mutu yang
dilaksanakan secara mandiri oleh pihak sekolah. Berdasarkan hal tersebut di atas, sekolah model SPMI dapat diartikan
sebagai sekolah yang menjadi contoh atau acuan dalam pelaksanaan Sistem
Penjaminan Mutu Internal.
Agar anda memiliki
pengetahuan yang mendalam tentang SPMI silahkan unduh Juklak SPMI
Baca juga : KKM Revisi kelas 2
Definisi sekolah model menurut Buku Juknis Dikdasmen,
adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh LPMP untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain
di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri; menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu
pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan,
sehingga budaya mutu tumbuh
dan berkembang secara mandiri serta
memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan
penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya.
Sekolah model dipilih dari sekolah yang
belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan
mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan
oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu
pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontoan
bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara
mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik
penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah
yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.
Kriteria Sekolah Model
1.
Sekolah belum
memenuhi SNP
2.
Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh
rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model.
3.
Adanya dukungan dari pemerintah daerah.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di sekolah harus
dilakukan oleh seluruh anggota sekolah yaitu kepala sekolah, guru, siswa dan
staf sekolah sesuai tugasnya masing-masing. Ada lima tahapan siklus yang
harus dilaksanakan yaitu:
1.
Tahap pertama adalah memetakan mutu sekolah dengan berpedoman pada EDS
2.
Tahap kedua adalah membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah
3.
Tahap ketiga adalah pelaksanaan program penjaminan mutu sekolah
4.
Tahap Ke empat
adalalah monitoring dan evaluasi
5.
Tahap kelima strategi peningkatan mutu sekolah
No comments:
Post a Comment