Friday, September 13, 2019

Permen 8 Standar Nasional pendidikan


8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan itu sendiri terdiri dari 8 poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang ada di Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
 7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
v  Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,danpelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu 
v  Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradapab bangsa yang bermartabat.
v  Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, danX berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

                 1.Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan adalah: 
§  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.20 Tahun 2016 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016]
       (Download Permendikbud No 20 Tahun 2016)
      
      
2.Standar Isi
§  Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
§  Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar isi adalah:  Permen nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download Permediknas no 21 th 2016]

3.Standar Proses

§  Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
§  Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar proses adalah:
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses  
§  Update Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses  Silahkan ( Download )


4.Standar Pendidik dan Kependidikan

§  Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: 
-          Kompetensi pedagogik
-          Kompetensi kepribadian
-          Kompetensi profesional; dan
-          Kompetensi sosial.
§  Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
§  Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah: 
§  Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah (  Download  )  
§  Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah ( Download )
§  Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ( Download )  
§  Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah [Download]
§  Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Download )
§  Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah 
§  Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor 

5.Sarana dan Prasarana

 Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang  kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

§  Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah: 
§  Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA  ( Download )


6.Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download permen No 19 Tahun 2007].

7.Standar Pembiayaan Pendidikan

 Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
*Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
    melekat pada gaji, 
*Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
*Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) [Download permen nomor 69 Tahun 2009].

8.Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 
*Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
*Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
*Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: 
*Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
*Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Update terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian [Download]

No comments:

Post a Comment