Sunday, September 1, 2019

CEK TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2019 TERBARU



CEK SKTP TUNJANGAN PROFESI GURU 2019

Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2019 merupakan kewajiban guru untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi Dapodik sekolah valid atau belum valid. Jika setelah melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2019 yang diketahui melalui laman Info GTK ternyata tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertikasi guru menjadi bermasalah. Apabila hasil cek data guru atau cek SKTP 2019 masih ditandai merah dapat dibetulkan melalui aplikasi Dapodik oleh operator sekolah. Jika data di aplikasi Dapodik telah benar, maka kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sudah baik diambaikan saja, kemungkinan sistem masih salah atau keliru dalam membaca data.
Cara Cek Data Guru di Dapodik dan Cek Penerbitan SKTP Tahun 2019
2.Apabila ingin membuka Info GTK dengan NUPTK pilih Nama NUPTK, dengan menu pilihan sudah berwana biru,login menggunakan No NUPTK / NRG/NIK dan Pasword sebagai Tanggal lahir (misal 19781224)
            SKTP merupakan salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Itulah sebabnya penerbitan SKTP selalu dinantikan oleh guru. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verikasi dan validasi.
            SKTP diterbitkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap 1 tahun 2019 terbit dimulai pada bulan Maret berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni, sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan II. Tunjangan sertikasi guru ini disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah.
            Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan, meningkatkan kompetensi, memajukan profesi Guru, dan meningkatkan mutu pembelajaran. Tunjangan profesi guru ini juga untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Profesional

No comments:

Post a Comment